Sabtu 15 Apr 2023 07:13 WIB

Pelaku Curanmor di Sleman Incar Motor yang tak Pasang GPS 

Motor-motor keluaran lama juga menjadi incaran pelaku curanmor selama ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus  terkait tindak pidana curanmor di wilayah Sleman, Jumat (14/4/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkait tindak pidana curanmor di wilayah Sleman, Jumat (14/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 4 TKP di wilayah Sleman. Pelaku mengaku mengincar motor yang tak memasang alat global positioning system (GPS). 

"Yang nggak ada GPS-nya," kata pelaku HS (28 tahun) saat konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

HS mengaku dengan mudah membedakan motor yang dipasang dan tidak dipasang GPS. Selain itu ia mengaku motor-motor keluaran lama juga menjadi incarannya selama ini. Sedangkan motor yang menggunakan remot elektronik dirinya mengaku tak berani mencurinya. 

"Susah pak," ungkapnya.

Pelaku juga mengaku bisa tetap mencuri motor yang dikunci stang. Biasanya ia melancarkan aksinya pada motor yang terparkir di depan rumah. "Parkiran depan rumah," ucapnya.

HS melakukan pencurian di tiga TKP. Pada TKP pertama dirinya bersama EM (35 tahun) berhasil mencuri motor Honda Beat di daerah Maguwoharjo. Pada TKP kedua, pelaku bersama AA (35 tahun) mencuri Honda Scoopy di daerah Purwomartani, Kalasan. TKP ketiga dirinya kembali bersama EM berkomplot untuk mencuri motor Kawasaki Ninja 250 di wilayah Tirtomartani, Kalasan.

"Sudah 2-3 bulan (melakukan pencurian)," ungkapnya.

Modus pelaku yaitu merusak kontak dengan menggunakan kunci palsu. Adapun ancaman pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement