Sabtu 15 Apr 2023 08:01 WIB

Selama Mudik, Masyarakat Sleman Diperbolehkan Titip Barang di Kantor Polisi

Masyarakat hanya perlu menunjukan bukti kepemilikan barang yang dititipkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Penitipan motor (ilustrasi)
Foto: www.bisnisukm.com
Penitipan motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama mudik lebaran. Ia mempersilakan masyarakat untuk menitipkan barang berharganya di seluruh kantor kepolisian di Polresta Sleman.

"Kami persilakan (masyarakat menitipkan barang), yang penting adalah masyarakat  tidak usah merasa khawatir, Polri dalam hal ini Polresta Sleman siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman nyaman dalam melaksanakan libur lebaran," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Jumat (14/4/2023).

Untuk syaratnya, masyarakat hanya perlu menunjukan bukti kepemilikan barang yang dititipkan. Hal tersebut penting agar tidak menimbulkan masalah baru nantinya.

"Jadi harus menunjukan bukti kepemilikan. Kita juga akan buatkan berita acara serah terima sehingga nanti kondisi, jumlah, itu betul-betul clear dari awal," ucapnya. 

Bagi masyarakat yang akan menitipkan barangnya bisa mendatangi Polresta, Polsek, hingga Pospol. "Nanti kita sudah atur bagaimana antisipasinya supaya dipastikan barang tersebut dalam kondisi baik dan terjaga," ujarnya.

Selain itu kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di setiap kelurahan di Sleman. Masyarakat dipersilakan untuk melapor ke RT RW setempat jika hendak mudik lebaran.

"Sekarang kan zaman sudah canggih di-shareloc ini rumah saya akan tinggalkan dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Nanti akan kita jadikan sebagai rute patroli," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement