REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jajaran Polresta Sleman menggelar pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap muridnya di Gamping, Sleman, DIY. Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan, total jumlah korban sampai saat ini sebanyak 12 korban.
"Berupa persetubuhan baru satu korban yang melaporkan, yang lainnya pencabulan," kata Eko saat konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
Dikatakan, kejadian tersebut berawal dari tindakan pelaku CMS (53 tahun) yang membelai kemaluan korban. Pelaku bahkan menyetubuhi korban hingga terakhir September 2022.
"Setelah korban bercerita kepada orang tuanya kemudian korban dibawa ke kantor UPTD PPA Sleman yang kemudian didampingi dari pihak UPTD melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Sleman kemudian ditangani di Unit PPA," ujarnya.
Eko mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya, yaitu dengan memanggil korban ke rumah tersangka di luar jadwal mengaji. Hal itu sudah dilakukan berulang kali. Motif awalnya pelaku mengajar mengaji, tetapi kemudian dilakukan perbuatan cabul.
"Untuk pasal yang disangkakan sampai saat ini, yaitu Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun," kata dia menegaskan.
Sementara itu, Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman Prima Walani mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan baik pemeriksaan fisik maupun psikis terhadap korban. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.
"Jadi, sesudah kasus ini menjadi viral, kemudian mereka ternyata baru tersadar, 'Oh, saya dulu juga diperlakukan seperti itu', tapi karena sudah lama dan dalam tanda kutip hanya pencabulan jadi mungkin mereka tidak begitu terluka dan sudah dilakukan pemeriksaan insya Allah mereka baik-baik saja," ujarnya.