REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru ngaji di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY terhadap anak didiknya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar terus memantau pendampingan proses hukum serta pemulihan baik secara fisik maupun psikis bagi korban.
"Kami sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru ngaji terhadap anak didiknya," kata Nahar dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Nahar menyebut sejauh ini empat orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. "Namun diduga masih ada sembilan orang korban tambahan yang perlu didalami," ujar Nahar.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru ngaji terhadap anak didiknya sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga Desember 2022. Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan.
Tercatat korban kebejatan pelaku berusia 6 -16 tahun. Bahkan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali. "Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kabupaten Sleman sejak 20 April 2023," ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengemukakan, para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan. Ia berharap lingkungan keluarga dan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan korban. "Selain pendampingan psikologis, korban pun mendapatkan pendampingan secara hukum," ucap Nahar.