REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, melarang konvoi saat masa kelulusan sekolah di tingkat SMA, SMK, ataupun sekolah yang sederajat saat melaksanakan apel siaga, Jumat (5/5/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit yang diwakili Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, menegaskanPolres Sukoharjo melarang aksi konvoi corat-coret seragam saat kelulusan para siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah. Alasannya konvoi dinilai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian pada diri sendiri maupun orang lain.
Mengantisipasi hal itu, Polres Sukoharjo telah melakukan koordinasi dengan guru maupun pihak sekolah. Pihaknya juga memberikan himbauan kepada para siswa untuk tidak melakukan aksi tidak terpuji saat pengumuman kelulusan yang akan berlangsung pada Jumat (5/5/2023).
"Kami berharap para siswa saat kelulusan tidak merayakan dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Kompol Agus juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan berkeliling untuk mengecek kondisi. Ia juga mengungkapkan akan menindak siswa-siswi yang melakukan konvoi kelulusan sekolah.
"Hal itu demi menjaga situasi Sukoharjo agar tetap aman dan kondusif," katanya menambahkan .