REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membuka aplikasi Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) melalui Whatsapp. Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, berharap aplikasi tersebut bisa dioptimalkan dengan baik.
"Harapannya program pendirian Yanduan jangan hanya lip service saja," kata Santoso kepada Republika, Selasa (9/5/2023).
Diketahui sejak diluncurkan, aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan pengaduan. Selain itu aplikasi WA Yanduan juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang cepat antara masyarakat dan kepolisian.
"Yanduan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mengadu atas perilaku anggota Polri yang menyimpang," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Dipilihnya pengaduan melalui aplikasi WhatsApp lantaran aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu alur pengaduannya juga bisa termonitor sampai dimana penanganannya.
Aplikasi layanan dan pengaduan tersebut juga mengkanalisasi komunikasi pelapor dan PIC sehingga pelapor bisa bertanya perkembangan kasusnya setiap saat. Semua data juga dapat termonitor langsung oleh Kadivpropam/Kapolda/Kapolres secara real time.
Pelapor bisa membuat laporan dengan efektif dan efisien hanya dengan scan barcode atau menghubungi nomor WhatsApp Yanduan. Kepolisian juga menjamin kerahasiaan pelapor, mulai dari data pribadi hingga barang bukti pengaduannya.