Selasa 16 May 2023 17:17 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Penjual angkringan jadi tersangka kasus mutilasi bos depot air isi ulang di Semarang

Rep: Bowo Pribadi / Red: Bayu Hermawan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang tetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53),pemilik usaha depot air mineral isi ulang, di jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tersangka baru yang dimaksud adalah AIAG (17), penjual angkringan di samping depot air mineral isi ulang milik korban yang juga tempat kejadian perkara pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, AIAG ditetapkan Sebagai tersangka karena karena mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Statusnya juga menjadi tersangka," ujarnya usai menghadiri acara Rakernis dengan Kapolda Jawa Tengah, di Melva Balemong Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (16/5).    

Dalam penanganan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini, lanjut kapolrestabes, AIAG juga menjadi saksi atas Muhamad Husen (27), yang sebelumnya telah ditetapkan Sebagai tersangka utama.

Tetapi disisi lain akan menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melapor apa yang diketahuinya tersebut. Irwan juga mengatakan, meskipun AIAG menjadi tersangka --warga Bawen, Kabupaten Semarang ini-- tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah 5 tahun penjara.

"Tersangka dalam satu kasus perkara hukum dapat ditahan apabila terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Di bawah 5 tahun penjara," katanya kepada awak media.

Irwan juga menambahkan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini, Muhamad Husen tidak bermasalah dengan kejiwaannya.

"Dari bagaimana tersangka merencanakan, proses melakukan pembunuhan hingga memutilasi dan menanam jasad korban dengan cara dicor bukan perbuatan orang yang sedang terganggu kejiwaannya," tandas Kapolrestabes Semarang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement