REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menyebut, pengawasan terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tidak hanya dilakukan oleh Pemda DIY. Namun, juga perlu melibatkan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa/kelurahan.
Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD DIY, Muhammad Syafi'i, mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan TKD di DIY. Bahkan, sudah ada beberapa perumahan yang disegel karena tidak berizin yang dibangun di atas TKD.
"Tentunya perlu koordinasi dengan pemkab dan desa, pola pengawasan juga harus melibatkan mereka," kata Syafi'i kepada Republika, Rabu (17/5/2023).
Syafi'i menuturkan, pengawasan yang dilakukan dengan baik tentunya dapat menekan kasus penyalahgunaan TKD di DIY. Terlebih, pengawasan oleh desa/kelurahan, mengingat izin penggunaan TKD dari gubernur DIY diberikan kepada kelurahan, dan kelurahan diwajibkan untuk melakukan pengawasan.
"Kalau pengawasan bagus, pasti kasus akan minim," ujar Syafi'i. Seperti diketahui, Pemda DIY melalui Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap perumahan di kawasan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (16/5/2023) sore.
Penutupan sementara ini dilakukan terhadap hunian Kandara Village karena tidak berizin. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, perumahan berkonsep vila dan resor yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.
Seusai dilakukan penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Noviar menyebut, dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan sementara perumahan Kandara Village.
Tindakan penyegelan diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali. Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum memiliki izin.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat, karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan, tidak ada orang," kata Noviar, Selasa (16/5/2023).
Noviar menyebut, modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat, sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya. Dalam kasus di Caturtunggal tersebut, pihak pengembang menawarkan hunian harga murah kepada warga.
"Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi, lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya, surat pemanggilan hanya satu kali untuk dibuat berita acara," ujar Noviar.
Di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut, bahkan sudah berdiri 150 unit rumah. Adapun, 30 persennya, kata Noviar, sudah dihuni dengan serah terima kunci pada akhir Maret 2023 lalu.