Kamis 25 May 2023 05:15 WIB

Pelaku Mutilasi di Semarang Jalani 102 Adegan Rekonstruksi

Korban mutilasi dicor beton di tempat pengisian ulang air miliknya

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Tersangka MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, menjalani sebanyak 102 adegan saat rekonstruksi kasus tersebut.

Rangkaian rekonstruksi digelar di tempat usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023).

Rangkaian adegan rekonstruksi dimulai sejak perencanaan oleh pelaku, pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.

"Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi," kata Kanit Reskrim Kepolisian Resor Kota BesarSemarang Iptu Dionisius Yudi.

Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu juga diikuti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Yudi menjelaskan kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5/2023) hingga Sabtu (6/5/2023).

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement