REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Peneliti Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM (Pandekha) UGM, Yance Arizona menilai putusan MK tersebut harusnya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Kalau menurut saya putusan MK itu harusnya berlaku ke depan, jadi untuk pemimpin KPK yang baru," kata Yance saat ditemui wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Jumat (26/5/2023).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu beralasan pimpinan KPK yang tengah menjabat saat ini ditetapkan dengan menggunakan aturan yang lama sebelum diubah oleh MK. Untuk itu putusan yang baru dikabulkan MK tersebut dinilai tidak berlaku untuk KPK di bawah kepemimpinan Firli Cs.
"Untuk (periode) selanjutnya, yang sekarang ini ya 4 tahun ya. Yang sekarang mau maju lagi berikutnya ya bisa aja, boleh aja silakan dan untuk masa waktu yang berlaku lima tahun berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh gugatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari yang tadinya empat tahun menjadi lima tahun. Gugatan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusan tersebut, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".