Kamis 16 Oct 2025 23:55 WIB

Pelaku Edit Foto-Video Deepfake Siswa SMAN 11 Semarang Ternyata Mahasiswa Undip, Kampus Siap Sanksi

Pelaku mengedit wajah siswa dan guru SMAN 11 Semarang menjadi tanpa busana.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Tangkapan layar saat Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyebaran foto serta video sensual hasil editan kecerdasan buatan atau Al dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Tangkapan layar saat Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyebaran foto serta video sensual hasil editan kecerdasan buatan atau Al dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) mengonfirmasi Chiko Radityatama Agung Putra terdaftar sebagai mahasiswa di kampusnya. Chiko, yang ramai diberitakan karena diduga memproduksi foto dan video deepfake sensual dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip angkatan 2025. 

"Benar bahwa Chiko Radityatama Agung Putra adalah mahasiswa Program S1 Hukum Fakultas Hukum Undip angkatan 2025. Yang bersangkutan adalah mahasiswa baru (saat ini semester 1)," ungkap Dekan FH Undip Retno Saraswati lewat pesan tertulis, Kamis (16/10/2025). 

Baca Juga

Retno mengaku telah mendengar kasus pembuatan foto dan video deepfake sensual yang diduga dilakukan Chiko. "Fakultas Hukum Undip langsung memproses cepat dengan melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Diponegoro (Satgas PPK Undip) untuk segera diproses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi," ucapnya. 

Dia menambahkan, FH Undip menghormati hak hukum para terduga korban jika hendak melaporkan Chiko ke polisi. "Sementara itu di Undip, saudara Chiko juga akan diproses berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Retno.

"Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh saudara Chiko Radityatama Agung Putra," tambah Retno.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika DIY Jateng & Jatim (@republikajogja)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement