Kamis 01 Jun 2023 08:11 WIB

Jualan Makaroni tak Habis, Anak di Malang Kerap Dianiaya Ibu Kandung

Kondisi kedua anak masih dalam pendampingan psikologis.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang ibu asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berinisial RW (33 tahun) diduga kerap melakukan penganiayaan dengan cara menyundut rokok terhadap dua anak kandungnya AS (14 tahun) dan AE (4 tahun). Tindakan ini dilakukan hanya karena kedua anaknya tidak mampu menjual habis barang dagangan makaroni keliling yang diperintahkannya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan selain RW, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial RB (37 tahun) yang diduga turut serta melakukan penganiayaan kepada para korban. "Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu," kata Wisnu di Kabupaten Malang.

Wisnu menjelaskan, RW telah berpisah dengan suaminya sejak 2022. Sejak itu, kedua anak kandungnya AS dan AE tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian RW berkenalan dengan RB lalu berpacaran dan memutuskan untuk tinggal di kontrakan bersama dua anaknya sejak Oktober 2022. 

Kejadian bermula pada Oktober 2022, saat itu RW menyuruh anaknya AS berjualan makaroni keliling untuk menambah penghasilan. Semenjak berpisah dengan suaminya, perangai RW dinilai banyak berubah. Dia mudah tersulut emosi dan marah besar hanya karena hal kecil.

Tak jarang, RW melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya dengan cara menyudut kaki dan tangan anaknya sebatang rokok yang masih menyala hanya karena dagangan makaroni yang dijual anaknya tidak habis. Hal tersebut dilakukan berulangkali bersama RB di rumah kontrakan hingga awal Mei 2023. Selain itu, pernah juga melakukan kekerasan dengan cara memukul  korban menggunakan penggaris besi dan kabel listrik.

Menurut Wisnu, kasus tersebut terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. AS kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.

Sang kakek kemudian menghubungi ayah kandung AS yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Petugas yang mendapat laporan segera mengantar korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Usai mendapat laporan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Wisnu mengungkapkan, modus yang dilakukan dengan menyudutkan rokok langsung ke bagian tubuh korban. Luka bekas sundutan rokok tersebut terbukti berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan sebelumnya.

Saat ini, menurut Wisnu, kondisi kedua anak masih dalam pendampingan psikologis dari tim Kedokteran Kepolisian Polres Malang. Keduanya dalam keadaan aman dan sekarang diasuh oleh keluarga ayah kandung korban.

Sementara itu, kedua pelaku RW dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. 

Kemudian juga dikenakan pasal pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Para pelaku dikenakan Pasal terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement