Senin 05 Jun 2023 15:11 WIB

Sebanyak 12 Siswi Korban Pencabulan Guru dan Kepala Sekolah akan Diberikan Pendampingan

Andi menjelaskan kondisi terkini dari ke-12 korban.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Pihak kepolisian memastikan akan mendampingi 12 korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah. "Ada pendampingan dari psikolog," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ketika ditemui, Senin (5/6/2023). 

Andi juga menjelaskan kondisi terkini dari ke-12 korban biasa. "Enggak (ketakutan), sampai dengan sekarang korbannya biasa sih gak ada ketakutan sama sekali," katanya. 

Sebelumnya, pencabulan tersebut terendus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," katanya.

 

Indra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sedangkan Y diketahui telah melakukan pencabulan sejak 2021 lalu. 

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait motif kedua tersangka. Pihaknya juga memeriksa modus kedua tersangka serta kejiwaannya. 

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," katanya. 

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement