REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan para tersangka pencabulan terhadap 12 siswi madrasah. Hal tersebut mengingat para korban yang masih di bawah umur.
Seperti diketahui, tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah M (47). Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan pihaknya akan memeriksa kedua tersangka dengan tim psikolog.
Hal tersebut mengingat korbannya adalah siswi di bawah umur yang mengindikasikan bahwa pelaku adalah pedofil. "Betul, itu tadi nanti pengembangan hasil penyidikan kita karena memang terindikasi kan penyakit, ya," kata Andi, Senin (5/6/2023).
Andi lantas menjelaskan, secara keseharian, tersangka tampak normal. Namun, untuk menetapkan tersangka adalah pedofil atau bukan masih akan dilakukan penyelidikan.
"Secara kegiatan rutin harian, bapak ini normal, tapi mungkin penyakitnya mungkin dari segi fisik, seksnya, tapi itu nanti perlu kita dalami," katanya.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.