REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino (RS) bakal mengajukan eksepsi atau keberatan atas sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
RS merupakan dirut PT Deztama Putri Sentosa yang menyalahgunakan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. "Saya serahkan kepada tim penasehat hukum, yang mulia," kata RS saat ditanya apakah mengajukan keberatan atau eksepsi oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi, saat jalannya persidangan di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dari penasehat hukum RS menyebut bahwa pihaknya mengajukan keberatan. Atas keberatan ini, sidang ditunda hingga sepekan ke depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Dari tim penasehat hukum mengajukan keberatan, untuk itu majelis memberikan waktu selama satu pekan untuk menyiapkan nota keberatan. Sidang selanjutnya soal pembacaan keberatan dilakukan Senin depan pada 19 Juni 2023," ujar Djauhar.
Kuasa hukum RS, Agung Pamula Ariyanto mengatakan, pihaknya keberatan terhadap beberapa poin dari surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Meski begitu, Agung tidak mau menyebutkan secara rinci poin-poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Ada beberapa (poin), nanti lihat saja pekan depan. Tapi ini kan sudah masuk ke pokok perkara, jadi menurut kami, kami tidak ingin klien kami diadili di luar persidangan, kita lihat saja, kita ikuti saja," kata Agung ditemui usai persidangan.
Pihaknya juga akan menyiapkan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan selama sepekan kedepan, untuk nantinya dibacakan di persidangan selanjutnya.
"Poin-poinnya lihat pekan depan. Intinya, atas yang disampaikan (penuntut umum) kami menanggapinya bahwa kami keberatan, ada beberapa poin yang nantinya kita ikuti saja pekan depan. Kita ada sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," kata Agung.