REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal, di lereng gunung Merapi, di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tindakan kepolisian ini diambil oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena penambangan pasir yang dimaksud tersebut tidak mengantongi izin atas kegiatan yang dilakukannya.
Tak hanya itu, guna mengecoh aparat penegak hukum (APH), praktik penambangan pasir ini dilakukan dengan alih-alih melakukan kegiatan reklamasi lahan eks tambang pasir.
Ihwal informasi penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal ini diamini oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. "Lokasinya berada di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten," ungkapnya, di Semarang, Rabu (14/6/2023).
Iqbal juga menyampaikan, lokasi penambangan ilegal yang ditindak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kali ini, sebelumnya juga pernah "digerebek" oleh tim Bareskrim Polri, pada Februari 2023 lalu.
"Namun Kegiatan penambangan ilegal tersebut ternyata kembali berlangsung, padahal sudah sempat digerebek Bareskrim Polri dan proses hukumnya juga masih berlanjut," jelas kabidhumas.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, penindakan atas kegiatan penambangan ilegal di Desa Tlogowatu ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menindaklanjuti infomasi ini dengan menurunkan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan tindakan kepolisian di lokasi tersebut pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan sebuah alat berat warna hijau tosca merek Cobelco yang setelah ditanyakan dokumen perizinannya tidak dapat ditunjukkan oleh penanggungjawab kegiatan penambangan," ujarnya.
Sehingga, kata kabidhumas, tim Subdirektorat IV Tipidter menghentikan Kegiatan penambangan pasir tersebut sekaligus mengamankan R, seorang warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang.
Dari hasil penyidikan terungkap, modus operandinya R diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. Namun, selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah.
Pasir curah yang telah dikeruk tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 300 ribu per ritase. Kegiatan pengerukan serta penjualan pasir curah tersebut sudah berlangsung sejak Senin 5 Juni 2023 atau tiga hari sebelum dilakukan penindakan.
Dalam penindakan hokum ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa lima lembar delivery order (DO), satu plastik sampel pasir curah yang dikeruk dan dijual, uang hasil penjualan Rp 300 ribu dan sebuah alat berat.
Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," jelas Iqbal.