Senin 19 Jun 2023 12:57 WIB

Polda DIY Bongkar Dua Jaringan Ganja Yogya-Medan, Paket Dikirim Lewat Ekspedisi

Mereka bertransaksi melalui sosial media.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
 Polda DIY merilis pengungkapan kasus peredaran ganja Yogyakarta-Meda di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polda DIY merilis pengungkapan kasus peredaran ganja Yogyakarta-Meda di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY merilis pengungkapan kasus dua jaringan peredaran narkoba Yogyakarta - Medan, Senin (19/6/2023). Untuk jaringan yang pertama, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni AV dan YS.

"AV kita tangkap di Mergangsan dengan barang bukti satu paket kertas bening plastik warna bening dilakban paket berisi ranting, daun, dan biji ganja seberat 112,18 gram. Kemudian dia berpesan melalui WA kepada YS kemudian dari AV kita kembangkan, tim ke Medan berhasil menangkap YS dengan menemukan barang bukti di sana sebanyak 61 gram," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).

AV diketahui merupakan sebagai pemakai. Sedangkan YS merupakan sebagai pengedar dan pemakai. Mereka bertransaksi melalui sosial media. YS kemudian mengirim paketan tersebut dengan paketan kaos. Ganja tersebut dijual Rp 900 ribu per 100 gramnya.

"Kemudian ancaman hukuman terhadap AV  yakni pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, kemudian untuk YS kita terapkan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun," tegasnya.

Adapun untuk jaringan kedua polisi berhasil menangkap empat tersangka, yakni IM, HPNP, JS, dan BCA. Dari tersangka IM ditemukan ganja sebanyak 66.20 gram. Dari tersangka JS ditemukan ganja dengan berat 130,89 gram, dan dari tersangka BCA ditemukan ganja dengan berat 16,5 kg.

Bhakti menjelaskan, kronologi  pengungkapan kasus tersebut diawali dari penangkapan terhadap IM di Mlati, Sleman. Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa IM membeli dengan cara

online kepada HPNP melalui aplikasi Discord.

"Kemudian tersangka HPNP mengirim barang (ganja) melalui ekspedisi. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Sumatra Utara kemudian petugas menangkap HPNP pada Kamis, 8 Juni 2023, di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan," kata Bhakti.

Dari pengakuan HPNP, bahwa HPNP membeli ganja dari JS. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap JS pada Kamis, (8/6/2023) pada pukul 16.00 WIB di Medan Tembung, Kota Medan.

Selanjutnya dari pengakuan JS, bahwa dia membeli ganja dari BCA, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka BCA pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB di kosan tersangka di Medan.

"Ancaman hukuman terhadap IM kita kenakan 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun, kemudian terhadap HPNP, JS, maupun BCA kita kenakan 114 ayat 1 yaitu ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan untuk BCA kita tambahkan pasalnya 112 ayat 2 karena barang buktinya lebih dari lima kg. Ancaman hukumannya bisa sebenarnya kalau di undang-undang bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement