Senin 19 Jun 2023 17:06 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT Diserahkan ke Kejari Bantul

Selain tiga tersangka masih ada seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Aparat Kepolisian berjaga di pertigaan Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Ahad (5/6/2023) malam usai tawuran antara massa dengan warga.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aparat Kepolisian berjaga di pertigaan Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Ahad (5/6/2023) malam usai tawuran antara massa dengan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tiga pelaku pengeroyokan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul beberapa waktu lalu hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Kasus pengeroyokan oleh oknum suporter bola tersebut terjadi di sebuah vila di wilayah Pantai Parangtritis, Bantul, pada Ahad (28/5/2023). Kasus ini diketahui menjadi pemicu kerusuhan di Jalan Taman Siswa, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Para pelaku yakni DP (27 tahun), warga Gedongtengen, Yogyakarta, BA (31 tahun) warga Kraton, Yogyakarta, dan HA (27 tahun) warga Jawa Barat yang tinggal di Gamping, Sleman telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (19/6/2023) siang.

"Hari ini kita limpahkan kasus ini ke kejaksaan. Untuk saat ini berkas sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan, dan diperintahkan masuk tahap dua, pelimpahan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul Iptu Bayu Sila Pambudi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bantul, Senin.

Ia menjelaskan, selain tiga tersangka masih ada seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku tersebut diduga melakukan tendangan terhadap korban.

Sementara itu mengenai pelaku yang menggunakan senjata tajam, dari ketiga tersangka belum diketahui siapa yang menggunakannya. "Untuk sajam tiga tersangka tidak mengaku menggunakan. Dan ketika melakukan (pengeroyokan) karena banyak orang dan lokasi remang-remang, jadi pelakunya belum diketahui," lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan melalui Kasi Pidana Umum Sulisyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti kasus pengeroyokan ini.

"Kami menerima tersangka dan barang bukti atas nama DP, HA dan BA. Ketiga tersangka melanggar pasal 170 KUHP, setelah ini tentu kami akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Bantul untuk disidangkan," ujar Kajari Bantul.

Ia menjelaskan, setelah ini kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menahan para pelaku. Kemudian apabila penyidik sudah secara lengkap memasukkan berkas penyidikan ke Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul.

"Dalam 20 hari ke depan semoga selesai dan dapat disidangkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, anggota PSHT bernama Ali Susanto (48 tahun) mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum suporter bola Laskar Brajamusti pada Ahad (28/5/23). Pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku tidak terima setelah korban dan warga sekitar Parangtritis mengimbau kepada pengunjung agar menghentikan acara musik yang diadakan kelompok tersebut karena melebihi batas waktu dan tidak izin.

Akan tetapi pihak pengunjung tidak mengindahkan imbauan warga dan terjadi keributan antara warga dengan para pengunjung. Korban dikeroyok oleh para pengunjung acara musik tersebut hingga korban mengalami luka-luka dibagian kepala dan luka sayatan senjata tajam dibagian tangan. 

Setelah mendapatkan laporan polisi, Kapolres Bantul telah berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dalam kurun waktu 3×24 jam. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menciduk tiga pelaku yakni DP, HA dan BA.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement