Kamis 22 Jun 2023 20:16 WIB

Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pelanggan PDAM Blora di 6 Kecamatan Terdampak

Proses produksi air bersih dilakukan oleh dua instalasi PDAM Tirta Amerta.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Warga menunjukkan bangkai ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol (ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga menunjukkan bangkai ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BLORA -- Pencemaran air baku dari Sungai Bengawan Solo masih menjadi problem yang selalu dihadapi oleh PDAM Tirta Amerta Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pasalnya, pencemaran yang terjadi cukup mempengaruhi kualitas air bersih yang diproduksi oleh perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ini.

Direktur PDAM Tirta Amerta Kabupaten Blora, Yan Riya Pramono menyampaikan, air sungai Bengawan Solo selama ini menjadi sumber air baku yang diolah PDAM Tirta Amerta menjadi air bersih pelanggan.

Proses produksi air bersih dilakukan oleh dua instalasi PDAM Tirta Amerta di wilayah Cepu dengan kapasitas total mencapai 150 liter per detik. “Saat air baku tercemar parah dari arah hulu pekan kemarin, menjadikan pelanggan di enam wilayah kecamatan turut terdampak,” katanya.

Yang menjadi persoalan, jelasnya, pencemaran Bengawan Solo bukan kali pertama, tetapi sudah jamak terjadi. Terutama pada saat musim kemarau, seperti yang terjadi baru-baru ini.

Selain itu pencemaran juga banyak terjadi di wilayah hulu, artinya di luar wilayah Blora. Ia berharap siapa pun yang berkontribusi terhadap terjadinya pencemaran menghentikan pencemaran ini dengan menyetop pembuangan limbah langsung ke badan Bengawan Solo.

Karena Kegiatan tersebut sangat mengganggu keberlangsungan lingkungan. Terlebih air yang mengalir di Bengawan Solo ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang lain yang berada di kawasan hilir, salah satunya untuk sumber air baku PDAM Blora.

“Walaupun begitu, kita tetap berupaya semaksimal mungkin bagaimana PDAM Tirta Amerta Blora ini tetap berproduksi untuk memberikan pelayanan kepada para pelanggan,” jelas dia.

Disinggung kemungkinan PDAM Tirta Amarta menempuh upaya-upaya agar penegakan hukum terhadap sumber pencemaran di Bengawan Solo dapat dilakukan, Yan Riya mengaku tidak melakukannya.

Karena itu sudah menjadi tupoksi aparat penegakan hukum. “Bagi kami, yang penting bisa memberikan pelayanan kepada para pelanggan di wilayah Blora,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement