Kamis 29 Jun 2023 16:16 WIB

Hal yang Wajib Dipatuhi Pengelola Wisata Sambut Musim Liburan

Pengelola DTW harus memastikan kelaikan sarana dan prasarana.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah wisatawan menikmati wahana wisata air berperahu di kompleks DTW Bukit Cinta Rawapening, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah wisatawan menikmati wahana wisata air berperahu di kompleks DTW Bukit Cinta Rawapening, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menghadapi prediksi peningkatan kunjungan wisata  pada Libur Sekolah dan Cuti Bersama Idul Adha Tahun 2023,  Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Semarang diminta mengedepankan prosedur keamanan dan keselamatan para wisatawan.

Untuk itu, para pengelola DTW harus  memastikan kelaikan sarana dan prasarana (sarpras), peralatan,  ketersediaan petugas hingga Standar Operasional dan Prosedur (SOP)  penanggulangan kecelakaan, di kawasan DTW yang dkelola.

Baca Juga

"Khususnya pada DTW yang memiliki wahana berisiko tinggi, seperti kolam renang, waduk/danau, DTW di kawasan sekitar gunung berapi," kata Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati ST MM, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (28/6/2023).

Sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan, katanya, seluruh pengelola DTW di wilayah Kabupaten Semarang juga diminta tetap mewaspadai berbagai potensi bencana alam maupun terjadinya kecelakaan, pada saat kunjungan wisata liburan sekolah meningkat.

Yakni melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kelayakan sarana angkutan wisata baik di darat maupun di air, termasuk ketersediaan prasarana keselamatan penumpang, seperti Rompi Pelindung (Life Jacket), Pelampung dan lainya.

Wiwin mengingatkan,  dalam menjalankan usahanya, pengelola DTW agar senantiasa mengedepankan profesionalisme dan memperhatikan kenyamanan serta keselamatan para  pengunjung atau wisatawan.

Termasuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap sarana dan prasarana vital pada DTW  yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan berisiko tinggi.

Terutama di Daya Tarik Wisata seperti Wisata Air (Waduk/ Kolam Renang/ Waterboom), Pendakian Gunung, Wisata Meniti Tebing, Jembatan Gantung/Tebing, Wahana Pacu Adrenalin dan sejenisnya,  melalui pemasangan rambu- rambu yang informatif.

Pengelola DTW juga harus melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan maupun kenyamanan para wisatawan, seperti parkir liar, ketok harga, pak ogah, premanisme bersama dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing," jelasnya.

"Pengelola DTW juga diimbau  senantiasa menerapkan prinsip- prinsip Sapta Pesona di lingkungan DTW masing- masing, termasuk juga pusat- pusat kuliner, pusat oleh-oleh, rest area yang ada  di wilayah Kabupaten Semarang," ungkapnya.

Berkaitan dengan keselamatan, masih kata Wiwin, maka kepada para pengelola DTW di Kabulaten Semarang untuk senantiasa  mengupdate informasi teraktual berkenaan dengan cuaca dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Tiap-tiap DTW juga wajib menyediakan layanan call center dan mensosialisasikan  nomor- nomor darurat dan layanan aduan yang bisa diakses oleh wisatawan manakala membutuhkan.

"Seperti BPBD Kabupaten Semarang Siaga  di +62 812-3333-81919 dan Pemadam Kebakaran Nomor 081393778803 (Ungaran), 081393778804 (Ambarawa), 081393778805 (Tengaran), 081393778807 (Bringin)," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement