Jumat 30 Jun 2023 15:12 WIB

Jawa Timur Segera Operasikan Pabrik Pengelolaan Limbah B3

Untuk operasional tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pembuangan limbah B3 di lahan hutan.
Foto: Istimewa
Pembuangan limbah B3 di lahan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, progres pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang terletak di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dari total lahan seluas 50 hektare yang akan digunakan untuk kawasan pengolahan limbah B3, pada tahap pertama baru akan dioperasikan seluas 5 hektare.

"Kemudian untuk pengembangan kawasan pabrik di tahap 2 masih dalam proses pengajuan perizinan kembali," kata Khofifah, Jumat (30/6/2023).

Khofifah menjelaskan, untuk operasional tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Pada tahap pertama, PPSLB3 akan melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah beracun dan berbahaya (B3), pemanfaatan fly ash bottom ash (FABA) menjadi batako atau paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3 atau sanitary landfill.

"Tentunya di pabrik ini bukan hanya ada pengolahan limbah, melainkan juga ada pemanfaatan hingga penimbunan. Pemanfaatan dari proses pengolahan limbah ini antara lain ialah dalam bentuk batako," ujarnya.

Khofifah memastikan, seluruh perizinan untuk pengoperasian tahap 1 PPSLB3 sudah turun. Maka dari itu, operasional pabrik tersebut bisa dimulai. "Insya Allah 15 Juli mendatang, operasional pabrik ini bisa kita mulai," katanya.

PPSLB3 tersebut dikelola PT. Pratama Jatim Lestari (PJL). PT PJL merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur di bawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Khofifah mengatakan, keberadaan pabrik tersebut bisa menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3, baik limbah industri maupun limbah medis. Menurutnya, hal itu sangat penting, karena setiap proses industri serta pelayanan medis, mulai dari puskesmas, klinik pratama, hingga rumah sakit memerlukan tempat pengolahan limbah.

Khofifah menambahkan, keberadaan pabrik tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan. Yakni agar pembuangan limbah, khususnya limbah B3 tidak dilakukan di sembarang tempat, karena dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ia mengungkapkan, sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada setiap item-nya. "Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri, dan seterusnya. Maka harus saya sampaikan bahwa kehati-hatian dari tim pengelola ini luar biasa," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement