Selasa 06 Jan 2026 15:25 WIB
Lipsus Krisis Sampah

TPA Jatibarang Semarang Kekurangan Ratusan Ton Sampah untuk Diubah Jadi Listrik

Pasokan sampah yang dibutuhkan untuk PSEL masih belum mencukupi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang warga melintas saat alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Mijen, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/8/2025). Pemkot Semarang menargetkan pembangunan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSLE) di TPA Jatibarang pada akhir 2025 dan selesai pada 2027, sebagai upaya mereduksi sampah secara optimal mengingat volume sampah Kota Semarang mencapai 800–1.200 ton per hari.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Seorang warga melintas saat alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Mijen, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/8/2025). Pemkot Semarang menargetkan pembangunan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSLE) di TPA Jatibarang pada akhir 2025 dan selesai pada 2027, sebagai upaya mereduksi sampah secara optimal mengingat volume sampah Kota Semarang mencapai 800–1.200 ton per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah berupaya menerapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Namun, pasokan sampah yang dibutuhkan untuk PSEL masih belum mencukupi. 

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkapkan, untuk penerapan PSEL, TPA Jatibarang membutuhkan pasokan sampah 1.300 ton per hari. Sementara bobot sampah yang saat ini terkumpul di Kota Semarang dalam sehari adalah 800 ton. 

"Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari. Tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” kata Agustina, Rabu (17/12/2025). 

Dia menerangkan, awalnya kekurangan pasokan sampah untuk PSEL di TPA Jatibarang akan ditambal dengan pengangkutan sampah dari Kabupaten Semarang. "Tapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas-daerah sesuai perda,” ujarnya. 

Terkait kendala tersebut, Agustina berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dapat mengambil peranan. Aguatina mengatakan, selain dengan Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang juga membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah di TPA Jatibarang. 

 

Agustina mengungkapkan, seluruh investasi PSEL akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara. Pemerintah daerah hanya bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai skema yang ditetapkan.

 

“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” kata Agustina. 

 

Dia menambahkan, saat ini metode pengelolaan samapah dengan metode sanitary landfill sudah diterapkan di TPA Jatibarang. Dari lima zona di TPA tersebut, tiga di antaranya telah ditutup secara sanitary landfill. Sementara satu zona masih dalam proses dan satu zona lainnya masih digunakan untuk pembuangan.

 

“Targetnya, zona keempat bisa selesai ditutup hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat ada penilaian, Kota Semarang bisa terlepas dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” ujar Agustina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement