REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah berupaya menerapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Namun, pasokan sampah yang dibutuhkan untuk PSEL masih belum mencukupi.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkapkan, untuk penerapan PSEL, TPA Jatibarang membutuhkan pasokan sampah 1.300 ton per hari. Sementara bobot sampah yang saat ini terkumpul di Kota Semarang dalam sehari adalah 800 ton.
"Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari. Tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” kata Agustina, Rabu (17/12/2025).
Dia menerangkan, awalnya kekurangan pasokan sampah untuk PSEL di TPA Jatibarang akan ditambal dengan pengangkutan sampah dari Kabupaten Semarang. "Tapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas-daerah sesuai perda,” ujarnya.
Terkait kendala tersebut, Agustina berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dapat mengambil peranan. Aguatina mengatakan, selain dengan Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang juga membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah di TPA Jatibarang.
Agustina mengungkapkan, seluruh investasi PSEL akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara. Pemerintah daerah hanya bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai skema yang ditetapkan.
“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” kata Agustina.
Dia menambahkan, saat ini metode pengelolaan samapah dengan metode sanitary landfill sudah diterapkan di TPA Jatibarang. Dari lima zona di TPA tersebut, tiga di antaranya telah ditutup secara sanitary landfill. Sementara satu zona masih dalam proses dan satu zona lainnya masih digunakan untuk pembuangan.
“Targetnya, zona keempat bisa selesai ditutup hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat ada penilaian, Kota Semarang bisa terlepas dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” ujar Agustina.
Rekomendasi
-
Sabtu , 17 Jan 2026, 20:41 WIB
GM Bandara Adisutjipto Pastikan Kru Pesawat ATR 42-500 Berjumlah 7 Orang Bukan 8 Orang
-
-
Sabtu , 17 Jan 2026, 20:21 WIBPesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, GM Bandara Adisutjipto Pastikan Prosedur Lengkap Sebelum Terbang
-
Sabtu , 17 Jan 2026, 20:10 WIBTerbang dari Jogja, Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Leang – Leang Maros
-
Sabtu , 17 Jan 2026, 17:27 WIBMisi Suci Relawan Temanggung Memulihkan Sekolah di Aceh Tamiang
-
Sabtu , 17 Jan 2026, 16:43 WIBKAI Daop 7 Pastikan Perjalanan Menuju Jakarta Tetap Normal di Tengah Kendala Cuaca
-