Selasa 04 Jul 2023 06:24 WIB

DPRD Karanganyar Ungkap Alasan Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati

Nantinya, DPRD akan menggelar rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Bupati Karanganyar Juliyatmono.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai kepala daerah.

Bagus menjelaskan pengunduran diri Juliyatmono sebagai kepala daerah lantaran mencalonkan diri ke DPR RI. "Pastinya tanggal berapa ya, karena biasanya kasih imbauan dulu baru diturunkan ke pimpinan, tapi tadi saya masuk surat (pengunduran dirinya) baru saya terima tadi, tertera bahwa pengunduran diri akan mencalonkan DPR RI," kata Bagus ketika dihubungi.

Bagus menjelaskan pada Juni lalu pihaknya telah berkirim surat mengenai pencalonan Juliyatmono tersebut. Selanjutnya bupati  pun menjawab dengan surat pengunduran diri yang ditembuskan ke gubernur Jateng hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Awalnya kan kita buat surat kepada bupati terkait pencalonan beliau, terus bupati menjawab itu. Pada prinsipnya bupati menyampaikan untuk pengunduran diri tembusan gubernur, Mendagri, kepada ketua DPRD, dan sebagainya. Sesuai regulasi KPU, regulasi undang-undang, beliau sebagai kepala daerah dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Bagus menjelaskan usai menerima surat pengunduran diri bupati, pihaknya akan menggelar rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku. "Mekanismenya kan harus diparipurnakan, kalau ndak salah tanggal 6 Juli ini, diparipurnakan bersama perda," kata dia.

"Nggak ada penggodokan, ya istilahnya di Paripurna-kan dibacakan itu. Ini kan baru sekarang, ini baru kali ini, mestinya hanya penyampaian untuk disampaikan di dalam paripurna intinya kan begitu," katanya.

Sementara itu, terkait pelaksana tugas (plt) atau masa jabatan, Bagus menjelaskan hal tersebut masih menunggu keputusan dari gubernur Jateng ataupun Mendagri.

"Setelah itu dikirim gubernur nanti tinggal menunggu surat (dari) gubernur. Tapi kalau di kementerian menunjuk plt langsung ya bisa saat itu juga," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement