Rabu 05 Jul 2023 16:29 WIB

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Berhasil Tangkap 714 Tersangka

Sebanyak 473 kasus sudah masuk penyidikan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah sebulan bekerja. Sejak dibentuk 4 Juni lalu, satgas ini telah menangkap sebanyak 714 tersangka. Ratusan tersangka ini ditangkap berdasarkan 616 laporan polisi (LP).

"Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/7/2023).

Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dengan perincian, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114.

Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak. Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja rumah tangga (PRT).

Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini. Modus lainnya, yakni menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu, modus bekerja sebagai ABK ada sembilan kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.

Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menuturkan, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan. Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan. Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P-21.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement