Kamis 06 Jul 2023 10:46 WIB

Imigrasi Ponorogo Bongkar Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional, 5 Orang Ditangkap

Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan Rp 150 juta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Logo Dirjen Imigrasi
Foto: Dok Dirjen Imigrasi
Logo Dirjen Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan pengungkapan dilakukan saat dua dari lima orang yang diamankan mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo.

"Dua orang ini diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sedangkan tiga lainnya punya peran masing-masing dalam menyalurkan korban," kata Hendro, Kamis (6/7/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan lima orang tersebut berawal saat MM yang merupakan warga Buduran, Sidoarjo, dan SH yang merupakan warga Tangerang Selatan menjalani proses wawancara dalam rangka penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada Selasa (4/7/2023). Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia.

Namun, lanjut Hendro, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas. Bahkan pada kesempatan pertama di pagi hari, keduanya tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.

Kemudian pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo. "Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," ujar dia.

Setelah diselidiki, keduanya mengaku akan mendonorkan ginjalnya ke Kamboja. Mereka juga mengaku datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo diantar oleh tiga orang penyalur. Ketiga orang penyalur tersebut bahkan menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Petugas pun menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang itu di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo. Petugas kemudian menangkap dua orang yang diduga sebagai penyalur. Yaitu inisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta.

Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut.

Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. "Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp 150 juta," kata Yanto.

Yanto melanjutkan, WI sebenarnya sempat berangkat ke Kamboja dengan niatan akan menjual ginjalnya. WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, tetapi gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan.

Setelah kembali dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. "WI mengaku juga sudah pernah datang di basecamp di Bekasi (pusat sindikat perdagangan ginjal)," ujarnya.

Imigrasi Ponorogo, menurut Yanto, sudah bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. MM dan SH yang memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh paspor, diduga melanggar pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak Rp 500 juta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement