REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap MTA (21), warga Jalan Patua Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, atas dugaan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan 15 poket narkotika jenis sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," kata Daniel, Senin (10/7/2023).
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi sabu. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan.
Barang bukti 15 poket sabu disimpan dalam helm yang disimpan di warung kopi depan rumah tersangka. "Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,56 gram dan ponsel yang digunakan transaksi," ujarnya.
Tersangka mengaku menerima titipan sabu dari seseorang berinisial RDS yang sebelumnya tertangkap pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum yang berlaku," katanya. Atas perbuatannya pelaku MTA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.