Rabu 12 Jul 2023 20:59 WIB

Sejumlah SD Negeri di Kabupaten Semarang Minim Siswa Baru, Mayoritas di Desa

Banyak masyarakat yang menyekolahkan anaknya di madrasah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Murid baru mengikuti upacara saat hari pertama sekolah di SDN (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Murid baru mengikuti upacara saat hari pertama sekolah di SDN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satuan pendidikan (sekolah) tingkat dasar yang mengintegrasikan pendidikan keagamaan seperti madrasah masih sangat populer bagi masyarakat yang ada di wilayah perdesaan.

Sehingga minat masyarakat untuk menyekolahkan putra-putri mereka di madrasah ibtidaiyah (MI) masih lebih besar daripada di sekolah (SD) umum.

Setidaknya ini diakui Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatno, menanggapi banyaknya sekolah dasar yang kekurangan peserta didik di wilayah perdesaan.

Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kabupaten Semarang tahun 2023, masih banyak sekolah milik pemerintah yang daya serap peserta didiknya cukup rendah.

Umumnya fenomena ini terjadi di sekolah-sekolah (SD negeri) yang ada di wilayah perdesaan. “Salah satu penyebabnya, banyak masyarakat yang menyekolahkan anaknya di MI,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (12/7/2023).

Sehingga, jelas Sukaton, banyak peserta didik baru di wilayah perdesaan yang terserap oleh MI, walaupun di perdesaan banyak yang swasta.

Untuk itu, Disdikbudpora meminta kepada satuan pendidikan (SD negeri) bisa mengadopsi apa yang selama ini dilakukan oleh lembaga pendidikan madrasah.

“Misalnya banyak ngajinya, bagaimana memperkuat pendidikan dan nilai-nilai keagamaan, dan seterusnya yang selama ini menjadi model pendidikan di madrasah,” jelas dia.

Terkait rendahnya penyerapan peserta didik baru di SD negeri yang ada di daerahnya, Sukaton menyampaikan, Disdikbudpora belum akan mengambil kebijakan khusus dalam menyikapi hal ini.

Kebijakan Disdikbudpora untuk 451 SD negeri di wilayah Kabupaten Semarang untuk sementaara tidak berubah. Artinya, satuan pendidikan yang saat ini hanya memiliki peserta didik kurang tetap memberikan pelayanan.

Karena ini untuk kepentingan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah masing-masing. Walaupun hanya ada lima atau enam peserta didik sekolah diminta tetap memberikan pelayanan pendidikan yang baik terlebih dahulu.

“Nanti di tahun pendidikan 2024/2025, baru kami melakukan evaluasi terkait dengan rendahnya daya serap peserta didik baru ini,” jelas Sukaton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement