Senin 17 Jul 2023 13:24 WIB

Pencopet Ditangkap Saat Pertunjukan Kuda Lumping di Malang: Gasak 3 Ponsel Penonton

Pelaku berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pencopetan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pencopetan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Kepolisian Resor Malang Polda Jatim berhasil menangkap komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian kuda lumping di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tiga buah ponsel hasil kejahatan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR (35 tahun). Pelaku merupakan warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. "Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat seusai melakukan aksinya," katanya.

Sementara itu, korbannya merupakan tiga pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiganya kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping.

Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet ponsel milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, kata dia, pelaku ini berangkat ke lokasi untuk melakukan aksi copet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping.

Adapun modus yang digunakan masih cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara mengimpit dan mendorong. "Lalu, mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping,” katanya.

Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga ponsel merek iPhone 11, Vivo, dan Oppo milik korban.

Sementara itu, dari keterangan pelaku IR, dia kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakkan saat melihat pertunjukan.

Jika rencananya berhasil, ponsel tersebut akan dikumpulkan kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan dari pelaku terkait aksi serupa di tempat lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen.

"Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Ahmad Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement