Jumat 21 Nov 2025 21:18 WIB

Untag Mengaku tak Dikabari Polisi Soal Kematian Dosen Dwinanda Levi

Dosen Levi ditemukan tak bernyawa di kamar kos-hotelnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Vian Dhana (kanan) bersama kuasa hukum keluarganya, Zainal Abidin Petir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media soal kematian Dwinanda Linchia Levi, Kamis (20/11/2025). Dwinanda merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Vian Dhana (kanan) bersama kuasa hukum keluarganya, Zainal Abidin Petir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media soal kematian Dwinanda Linchia Levi, Kamis (20/11/2025). Dwinanda merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mencurigai kasus kematian dosennya, yakni Dwinanda Linchia Levi. Mereka mengaku tidak dikabari pihak kepolisian ketika Levi ditemukan tak bernyawa di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). 

Anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untag, Edi Pranoto, mengungkapkan, kampusnya memperoleh informasi soal kematian Levi pada Senin, sekitar pukul 14:30 WIB. Namun informasi tersebut tidak disampaikan pihak kepolisian, melainkan jaringan dosen. 

 

"Ketika kami mendapatkan informasi itu (soal kematian Levi), justru tidak dari kepolisian. Justru ada informasi yang diterima rekan dosen, dia dapat informasi dari jaringannya, dari teman-temannya," ungkap Edi ketika memberikan keterangan pers di Fakultas Hukum (FH) Untag, Jumat (21/11/2025). 

 

Edi mengatakan, sepengetahuan kampus, Levi memang hidup sendiri di Kota Semarang. Kedua orang tuanya telah meninggal, sementara kakaknya tinggal di luar kota. Karena itu, seharusnya Untag menjadi pihak yang lebih dulu diinformasikan kepolisian soal kematian Levi. 

 

Apalagi, belakangan Untag mengetahui bahwa Levi sudah ditemukan tidak bernyawa setidaknya sejak pukul 05:30 WIB. Menurut Edi, Untag cukup terkejut mengapa kepolisian tak menginformasikan hal tersebut ke pihak kampus. 

 

"Justru kami yang kemudian mencari, mendapatkan informasi dari pihak lain, yang kebetulan rekan seangkatan korban," ujar Edi. 

 

Edi menambahkan, karena merasa ada beberapa kejanggalan dalam peristiwa kematian Levi, Untag memutuskan membentuk tim advokasi. "Tim ini yang akan melakukan pengawalan kasus ini," ucapnya. 

 

Salah satu yang akan dipertanyakan Tim Advokasi Untag ke kepolisian adalah soal mengapa kepolisian tidak segera mengabarkan soal kematian Levi. "Ini ada rentang waktu yang sangat panjang (dari jenazah Levi ditemukan hingga Untag memoeroleh kabar kematiannya). Rentang waktu ini yang kemudian patut ada dugaan-dugaan," kata Edi.  

 

Sementara itu Ketua Tim Advokasi BKBH Untag, Agus Widodo, mengungkapkan, setelah memperoleh informasi kematian, terdapat perwakilan kampus yang mendatangi kos-hotel tempat Levi tinggal. "Ada ke sana, tapi jenazah sudah diberangkatkan ke Rumah Sakit (RS) Kariadi. Pas sampai ke sana, ternyata sudah di ruang jenazah," kata Agus. 

 

Menurut Agus, ketika mendatangi kos-hotel tempat Levi tinggal, kemudian bergerak lagi ke RS dr.Kariadi, perwakilan Untag tidak bertemu dengan polisi di lapangan. Oleh sebab itu, Untag tak mendapat keterangan apapun soal  mengapa kepolisian lambat mengabarkan kematian Levi ke pihak kampus. "Jadi memang ada kejanggalan," ucapnya. 

 

Setelah mengonfirmasi kematian Levi, Untag segera mencari kontak kakak kandung Levi melalui media sosial. Untag baru berhasil menginformasikan kematian Levi kepada kakaknya pada Senin sekitar pukul 18:30 WIB. 

 

Agus dan Edi menyampaikan, karena ada kejanggalan atas kematian Levi, Untag menyarankan kepada keluarga Levi untuk melakukan autopsi. "Untuk memastikan penyebab kematiannya, Pak Dekan (FH Untag) berinisiatif, tentu atas persetujuan dari keluarga, untuk dilakukan autopsi," ujar Edi. 

 

Levi ditemukan tak bernyawa di kamar kos-hotelnya pada Senin lalu, sekitar pukul 04:30 WIB. Individu yang pertama kali menemukan jasad Levi adalah Basuki, seorang polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Polda Jawa Tengah (Jateng). 

 

Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada AKBP Basuki. Hal itu karena Basuki ternyata tinggal bersama dengan almarhumah Levi tanpa ikatan perkawinan sah. Saat ini Polda Jateng sudah menyelidiki kasus kematian Levi. Menurut Polda Jateng, AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam pengungkapan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement