Kamis 27 Jul 2023 13:30 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Daop 8 Tutup Tiga Perlintasan Sebidang di Malang

Terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
 KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Kelurahan Malang Kotalama, Kota Malang pada Kamis (27/7/2023)
Foto: Dokumen
KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Kelurahan Malang Kotalama, Kota Malang pada Kamis (27/7/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya menutup tiga perlintasan sebidang di Kelurahan Malang Kotalama, Kota Malang, pada Kamis (27/7/2023). Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menilai, tiga perlintasan tersebut berjarak kurang dari 800 meter. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penutupan sesuai Permenhub Nomor 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Adapun titik perlintasan sebidang yang ditutup, antara lain, JPL 75 km 50+788, JPL 76 km 50+916, dan JPL 77 km 50+975. Sebelum dilakukan penutupan perlintasan, Luqman memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar.

"KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," katanya. Pihaknya menilai, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Antara lain infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Menurut dia, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang  dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. "Yakni seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," katanya.

Dari sisi penegakan hukum, dia melanjutkan, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar. Langkah ini bertujuan agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Sementara itu, dari sisi budaya diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas. Hal ini terutama saat akan melalui perlintasan sebidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement