Selasa 01 Aug 2023 11:04 WIB

Kelompok LGBT Ancam Dunia Pendidikan Indonesia, Kemendikbudristek Diminta Bertindak

Fikri prihatin lantaran para pejabat di Kemendikbudristek RI tidak mengambil sikap.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: MgRol112
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam keras aksi pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian yang dilakukan oleh dua orang yang diduga kelompok Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender (LGBT). Tidak hanya itu, Fikri juga menyoroti adanya sekolah internasional yang justru memberi ruang pada benih-benih LGBT untuk tumbuh dan berkembang.

Menyikapi itu, Fikri mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membereskan aksi yang dilakukan kelompok LGBT yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Baca Juga

"Kemendikbudristek RI perlu waspada dan harus segera bertindak sebelum akhirnya pendidikan kita bisa memproduk kaum menyimpang yg sangat kejam itu.  Kami juga mendesak aparat berwenang segera turun tangan," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu merasa prihatin lantaran para pejabat di Kemendikbud RI tidak merespons atau tidak bersikap atas masalah yang mengkhawatirkan tersebut. "Sebenarnya secara personal mereka tidak setuju, namun merasa terbatas kewenangannya, sehingga tidak bisa merespon," ucap politikus PKS tersebut.

Fikri juga prihatin tidak adanya inisiatif dari para pejabat di Kemendikbudristek untuk melakukan antisipasi terhadap bahaya LBGT kepada anak-anak, terlebih di sektor Pendidikan. Padahal pendidikan nasional yang berkarakter moral serta menjunjung tinggi nilai keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia memiliki landasan kuat di konstitusi sebagiamana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (3) dan (5).

Oleh karena itu ia mengimbau kepada semua pemangku kepentingan untuk merumuskan rencana induk Pendidikan hingga 15-25 tahun ke depan untuk memenuhi amanat konstitusi.  

"Hanya dengan itu program pembangunan lewat sektor pendidikan akan kokoh dan berkesinambungan sehingga siap untuk menghadapi dan menangkal  dampak negatif dari budaya luar dan perubahan teknologi yang begitu cepat," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement