REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akan melanjutkan pendampingan hukum untuk mahasiswanya yang menjadi korban kasus mutilasi di Turi, Sleman. Kampus juga akan memfasilitasi kepulangan jenazah ke kampung halaman.
Sebelumnya, Polda DIY telah secara resmi mengumumkan hasil DNA korban, dan membenarkan bahwa korban yang berinisial R adalah Redho Tri Agustian merupakan mahasiswa UMY.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat, menyatakan dalam hal ini pihak kampus meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan keluarga.
Sejak kasus ini dilaporkan, pihak kampus telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Setelah adanya konfirmasi dari kepolisian ini, kampus masih akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah diserahkan secara resmi.
"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan jenazah ke kampung halaman,” ujar Faris dalam pernyataan resmi UMY, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, beberapa waktu lalu kampus juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY.
"Tim ini akan mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan. PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, kampus juga merasakan dukacita yang mendalam atas kepergian Redho. Sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi. Adapun langkah tindak lanjut berikutnya dari pihak kampus akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban.