REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pengguna yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan mendapatkan sanksi denda. "Bahkan, mendapatkan sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Luqman saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/8/2023).
Menurut Luqman, aturan ini diterapkan semata-mata demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Kemudian juga sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api dan nomor kereta api. Kemudian juga akan diperiksa tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Luqman.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Kemudian juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah. Hal ini sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. "Serta akan dijemput oleh petugas stasiun," jelasnya.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1 x 24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara itu, penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket juga akan mendapatkan sanksi. Yang bersangkutan nantinya tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.