Jumat 11 Aug 2023 08:31 WIB

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

Pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada Senin (7/8/2023). Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. 

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka," katanya saat dikonfirmasi.

Para tersangka yang diamankan berinisial RK (45 tahun), NR (35 tahun), SA (33 tahun), dan AM (24 tahun). Semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat. Dalam hal ini termasuk gergaji besi panjang, kapak dan mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu. Kemudian 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 centimeter (cm) yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.

Menurut Taufik, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. "Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," ungkapnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang. Hal ini sekaligus sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement