Jumat 18 Aug 2023 17:13 WIB

Kejati Soal Penanganan Dugaan Gratifikasi Kadispertaru DIY: Masih Pemeriksaan Saksi

Kelengkapan berkas perkara Krido dimungkinkan baru selesai pada September 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemeriksaan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang melibatkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan menyebut, bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan berkas perkara Krido. Krido sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masif TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa pada Juli 2023 lalu.  

"Berkas perkara tersangka Krido masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Herwatan kepada Republika, Jumat (18/8/2023).

Herwatan menyebut kelengkapan berkas perkara Krido dimungkinkan baru selesai pada September 2023 nanti. Kelengkapan ini pun bisa selesai September jika penahanan Krido tidak diperpanjang.

"Kalau penahanannya tidak diperpanjang (kelengkapan berkas bisa selesai) 14 September 2023. Tapi kalau penahanannya masih diperpanjang karena penyidikan belum selesai, tentu (kelengkapan berkas) bisa lebih 14 September 2023," ungkap Herwatan.

Krido juga telah menyerahkan uang gratifikasi yang diterimanya dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa. Setidaknya, gratifikasi berupa uang yang diserahkan mencapai Rp 1,3 miliar pada awal Agustus 2023.

"Gratifikasi diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,3 miliar," ujar Herwatan.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2023 lalu Krido juga telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta ke penyidik Kejati DIY. Krido diketahui menerima gratifikasi dengan total Rp 4,7 miliar.

Gratifikasi yang diterima tidak hanya berupa uang, namun juga dalam bentuk dua bidang tanah. Dua bidang tanah yang diterima Krido dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total harga Rp 4.520.000.000. Kedua bidang tanah itu juga sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido.

"Dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman (yang diterima) sekitar  2022," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement