Kamis 24 Aug 2023 04:23 WIB

Antisipasi Perubahan Kualitas Udara, Ini Upaya Dishub Kota Surabaya

DLH Surabaya melakukan pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara.

Petugas mengecek alat pemantau kualitas udara (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengecek alat pemantau kualitas udara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar uji emisi dengan menyasar kendaraan bermotor yang melintasi kawasan Frontage Jalan Ahmad Yani, sebagai upaya mengantisipasi penurunan kualitas udara di wilayah kota setempat.

Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo, mengatakan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dalam kurun waktu empat kali dalam sebulan dengan menggandeng petugas kepolisian.

"Sebulan ada empat kali kegiatan uji emisi di jalan protokol atau jalan yang telah ditentukan jajaran terkait, yang memberhentikan kendaraan pihak kepolisian Dishub tidak boleh," kata Priyo.

Uji emisi ini dilakukan dengan menyasar seluruh kategori kendaraan, baik berpenggerak motor bakar cetus api atau bensin maupun berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi atau diesel.

Priyo menyebut untuk kendaraan berpenggerak motor bakar cetus api atau bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 ambang batas emisinya sebesar 4,5 persen karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) 1.200 ppm. Sedangkan untuk pabrikan di atas  2007 ambang batas emisinya 1,5 persen CO serta 200 HC.

Sedangkan kendaraan berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi atau diesel melihat pada jumlah bruto (JBB), jika di bawah maupun di atas 3.500 kilogram dengan tahun pabrikan di bawah 2010, maka ambang batas emisinya 70 persen.

"Untuk yang JBB-nya 3.500 dengan tahun pembuatan lebih dari 2010 ambang batas 50 persen," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengujian emisi, Dishub mendapati adanya dua dari 12 kendaraan yang menjalani uji emisi secara acak kedapatan melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

"Pertama kendaraan pikap, 2017 hasilnya 84 persen, seharusnya ambang batasnya 50 persen maksimal. Kedua bus ijo hasil ujinya 80 persen, ketentuan ambang batasnya 70 persen," kata dia.

Adapun penindakan terhadap pengemudi dua kendaraan itu dilakukan oleh petugas kepolisian setempat.

"Satuan lalu lintas ada teguran presisi, teguran harus memperbaiki unit jangka waktu satu pekan. Ada stiker yang dipasang lulus atau tidak lulus uji emisi juga," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya terkait Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per Januari sampai Agustus 2023 yakni 20 persen dalam kondisi baik dan 70 persen kondisi sedang alias masih layak hirup.

DLH menyatakan persentase ISPU itu menandakan kualitas udara di Surabaya masih sehat dan masih layak hirup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement