REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo kembali mengamankan tujuh warga yang sedang pesta minuman keras di Pos Ronda Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (28/8/2023) dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, tim Sparta Sat Samapta sekitar pukul 00.15 WIB telah mengamankan tujuh warga Banjarsari yang sedang pesta miras di pos ronda Nusukan, Banjarsari, Solo.
"Tujuh warga yang diamankan tim Sparta diantaranya MFI (20), TN (20), DNA(24), TA (19), DM (22), MDW (20), dan MDM (20)," kata Arfian, Senin.
Penangkapan ketujuh warga tersebut berawal saat tim Sparta melaksanakan patroli wilayah serta mendapat informasi masyarakat dari call center. Setelah itu pihaknya langsung menuju ke lokasi.
"Setelah sampai di lokasi benar bahwa di lokasi tersebut didapat adanya sekumpulan warga yang meneguk miras di iringi musik box dengan volume tinggi sehingga warga setempat merasa terganggu dengan aktivitas mereka. Dari lokasi tersebut tim Sparta menemukan barang bukti miras jenis Ciu sebanyak dua botol," ujarnya.
"Selanjutnya ketujuh pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (Pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat. "Kami berharap kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi," ujarnya.
Masyarakat juga bisa menghubungi nomor pribadinya apabila mengetahui terkait pekat yang ada di lingkungan sekitar. "Bisa juga segera melapor ke call center tim Sparta 0811-2957-110 atau langsung ke nomor pribadi saya 0821-6715-7000 dan kami akan segera menindaklanjutinya," katanya mengakhiri.