Selasa 29 Aug 2023 12:37 WIB

Bisa Timbulkan Polusi, Warga Yogyakarta Diingatkan tak Bakar Sampah

Kota Yogyakarta sejak bulan Juli lalu mengalami peningkatan kualitas udara.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga membakar sampah rumah tangga di Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membakar sampah rumah tangga di Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo meminta warga untuk tidak membakar sampah karena dapat menimbulkan polusi. Hal ini disampaikan Singgih meski saat ini kualitas udara di Kota Yogyakarta masih relatif baik.

"Membakar sampah itu kan membuat polusi udara. Asapnya ke mana-mana," kata Singgih di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Singgih meminta warga untuk membuang sampah ke depo daripada membakar sampah, asalkan sudah dilakukan pemilahan. Saat ini, pihaknya juga sudah menambah jam operasional depo-depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta.

"Belum lagi, kalau tetangganya ada yang punya asma, nanti (membakar sampah) bisa menimbulkan komplain dan masalah yang lebih kompleks lagi," ujar Singgih.

Perpanjangan operasional depo sampah ini dilakukan menjadi tujuh jam yakni dari pukul 06.00-13.00 WIB. Perpanjangan ini juga dilakukan mengingat masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan, seperti di pinggir-pinggir jalan.

Dengan perpanjangan waktu operasional depo sampah, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat yang tidak selayaknya. Singgih pun meminta agar masyarakat Kota Yogyakarta untuk melakukan pengolahan sampah dari rumah masing-masing sehingga hanya tersisa sampah residu yang dibuang ke depo sampah.

"Beberapa waktu lalu kita lakukan (buka depo sampah) satu atau dua jam dan melihat situasi dan kondisi, apabila truk sudah penuh maka kemudian tutup. Maka, mulai hari ini depo akan dibuka sampai jam satu siang," katanya.

Terkait kualitas udara di Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta mencatat bahwa pada Juni hingga Agustus 2023 ini kualitas udara dalam indeks standar pencemaran udara (ISPU) di bawah 50. Artinya, kualitas udara di Kota Yogyakarta masuk dalam kategori baik-sedang.

Analis Kebijakan DLH Kota Yogyakarta, Intan Dewani mengatakan, penyebab peningkatan kualitas udara pada kategori baik-sedang memang terjadi akibat musim kemarau yang terjadi saat ini.

Peningkatan kualitas udara karena adanya peningkatan pada kategori PM2,5 yang merupakan partikel berukuran kecil sama dengan 2.5 µm (mikrometer), atau 36 kali lebih kecil dari diameter sebutir pasir.

“Memang di Kota Yogyakarta sejak Juli hingga awal Agustus ini mengalami peningkatan kualitas udara, terutama pada kategori PM2,5,” kata Intan belum lama ini.

Untuk menjaga kualitas udara di Kota Yogyakarta, masyarakat diminta untuk tidak membakar sampah. Pasalnya, hasil pembakaran sampah dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas udara menjadi kurang baik.

"Kualitas udara kita sampai saat ini baik, saya berharap tetap bertahan di kondisi baik. Caranya mengurangi bakar sampah meskipun TPA (Regional Piyungan) tutup sementara," ujar Intan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement