REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta menyebut bahwa pengusulan pembelian alat pembakar sampah (incinerator) masih terus dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati mengatakan, pihaknya mendukung pengusulan pembelian alat ini untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta.
"(Pengajuannya) Itu di anggaran perubahan, ini masih proses, nanti masih ada pembahasan lagi. Tapi pada prinsipnya, Komisi C (DPRD Kota Yogyakarta) mendukung, artinya menyetujui," kata Ririk kepada Republika, Senin (28/8/2023).
Proses pengusulan masih di tahap pra rencana kerja dan anggaran (RKA). Ririk menyebut, kemungkinan alat ini baru bisa dioperasikan pada 2024 mendatang.
"Anggaran perubahan itu mungkin baru benar-benar bisa dilaksanakan November atau Desember. Artinya (alat) itu benar-benar bisa difungsikan pada saat awal tahun depan. Jadi tidak bisa kita sepakat, setuju, langsung beli, karena harus ada proses penganggaran dan lain-lain," ucap Ririk.
Ririk menyebut, penggunaan incinerator ini juga tidak memerlukan area yang luas. Teknologi ini dinilai pas untuk diterapkan di Kota Yogyakarta, mengingat luas wilayahnya yang lebih kecil dibandingkan kabupaten lainnya di Provinsi DIY.
Jika nantinya sudah dilakukan pengadaan alat pembakar sampah ini, maka rencananya akan ditempatkan di TPS3R di Nitikan. Ririk menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
"Kalau (alat) ini bisa diterapkan, nanti rencana akan ditempatkan di Nitikan. Harapannya, kalau memang itu berguna bagi Kota Yogyakarta untuk jadi salah satu pengelolaan sampah, karena alat itu tidak membutuhkan tempat yang begitu luas," ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta juga menyebut bahwa usulan pembelian alat pembakar sampah ini masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Yogyakarta. Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan, DLH Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana mengatakan, jika anggaran yang diajukan disetujui oleh DPRD Kota Yogyakarta, dimungkinkan pengadaannya alatnya baru bisa dilakukan pada 2024.
"Kalaupun disetujui, nanti paling cepat (alatnya) baru bisa digunakan di tahun depan," kata Mareta.