Selasa 05 Sep 2023 11:02 WIB

Waketum MUI Sesalkan Usulan BNPT Kontrol Tempat Ibadah, Singgung Otoritarianisme

Kebebasan beribadah di Indonesia merupakan hak yang dilindungi konstitusi.

Rep: Umar Muchtar/ Red: Yusuf Assidiq
Waketum MUI, Anwar Abbas.
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Waketum MUI, Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas menyampaikan, MUI sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.

"Usulan dari yang bersangkutan jelas-jelas bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 28E ayat 3 UUD 1945," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Republika, Selasa (5/9/2023).

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Adapun pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Karena itu, Buya Anwar menuturkan, kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Jika BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah, ini jelas sebuah langkah mundur.

"Dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun dan kembangkan selama ini secara bersusah payah," kata dia.

Buya Anwar menekankan, cara berpikir dan bersikap yang disampaikan oleh kepala BNPT tersebut jelas-jelas tidak baik dan tidak benar karena mengarah kepada corak kepemimpinan yang tiranic dan despotisme yang lebih mengedepankan pendekatan security approach dan mengabaikan pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat dialogis, objektif, dan rasional.

"Cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme dan itu sudah jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement