Kamis 07 Sep 2023 15:09 WIB

Selesai Bahas Raperda RTRW DIY, Legislator: Pelanggarnya Bisa Dipidana

Revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan sesuai arahan Kementerian ATR.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (batik merah) di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/Silvy Dian
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (batik merah) di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat DIY diajak untuk berperan aktif dalam upaya penegakan peraturan daerah (perda) agar berjalan optimal. Hal ini disampaikan DPRD DIY menyusul selesainya pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY untuk tahun 2023-2049.

Perda ini mengatur tentang tata ruang, air, dan udara di DIY. Ketua Pansus Raperda RTRW DIY, Eko Suwanto, berharap aturan ini nantinya setelah disahkan dapat dijalankan dengan baik, dan ditegaskan bahwa bagi yang melanggar ketentuan dalam aturan ini akan dipidana.

"Penegakan perda ke depan penting ada peran serta masyarakat. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, masuk juga ketentuan masyarakat kalau ada pelanggaran diberikan kesempatan pengaduan. Maka pemda harus jadi bagian pokok, tidak boleh malah bikin persoalan," kata Eko, Rabu (6/9/2023).

Eko menegaskan ada alasan kuat kenapa pelanggar aturan ini penting diatur. Dalam pembahasan yang dilakukan, disepakati bahwa pelanggaran tata ruang harus diberi sanksi pidana, disesuaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Sebaiknya dipidanakan pelanggaran, harus segera dikonsolidasikan agar segera operasional. Secara khusus dengan nanti segera ditetapkan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY ini, pemerintah dalam 20 tahun ke depan sesuai dengan terbitnya perda tata ruang ini harus jamin ketersediaan air minum dan udara yang berkualitas," ujar Eko yang juga ketua Komisi A DPRD DIY.

Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, ada sejumlah identifikasi isu strategis berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023-2043. Pertama, yakni adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang memberikan peningkatan dampak pembangunan perekonomian.

"Di sisi lain, meningkatkan risiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya, dan sosial masyarakat," kata Bayu.

Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan ketimpangan wilayah, dan belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang. Ketiga, dia melanjutkan, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal.

"Terima kasih sudah bisa diselesaikan. Kenapa dibuat Perda RTRW DIY 2023-2043, adanya penyesuaian dengan UU 6/2023. Rekomendasi revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian ATR Nomor PB 01/574-200/7/2022, selain juga ada dinamika wilayah dan prosesnya diawali peninjauan Perda RTRW DIY 2019-2039," kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebut materi Raperda RTRW DIY 2023-2049 memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata memenuhi standar internasional dengan mengedepankan keselarasan, ruang darat, laut dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan.

Kebijakan yang diatur dalam Raperda RTRW DIY ini di antaranya, pertama mengatur kebijakan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan. Kedua, yakni mengatur kebijakan pengembangan pembangunan pemantapan, dan revitalisasi pariwisata terintegrasi.

Ketiga, mengatur kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berorientasi pembangunan berkelanjutan. Keempat, yakni mengatur peningkatan pengembangan akses pelayanan wilayah darat laut, pesisir, dan pulau kecil dengan memperhatikan keterpaduan antar kegiatan dan lingkungan.

"Secara yuridis berlakunya Perda RTRW DIY 2023-2043 nanti jadi pedoman bagi seluruh pihak, pemerintah daerah kabupaten/kota, juga masyarakat. Tugas Pemda DIY setelah disahkan, ada tugas pembuatan peraturan gubernur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement