Ahad 10 Sep 2023 10:04 WIB

Lakukan Aborsi Bayi Usia Lima Bulan, Pasangan Mahasiswa di Malang Ditangkap

Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pasangan mahasiswa berinisial MKP (22) dan kekasihnya LAM (22) yang merupakan pelaku aborsi terhadap janin dalam kandungan berusia lima bulan.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers, mengatakan tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu.

Dijelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.

Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.

Ditambahkan, janin yang sudah tidak bernyawa pun dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah kos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," ujar dia.

Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP. Tersangka MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.

Tersangka LAM dijerat dengan pasal 342 KUHP jo pasal 341 KUHP jo 80 ayat (3) dan atau pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara MKP dikenakan pasal 344 KUHP jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement