Ahad 10 Sep 2023 13:16 WIB

Revitalisasi Taman Balekambang Solo Diharap Sinkron dengan Peraturan

Balekambang termasuk dalam kawasan cagar budaya yang dimiliki Solo.

Pengunjung berjalan di kawasan Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Pengunjung berjalan di kawasan Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pegiat cagar budaya Yayasan Roemah Kahoeripan berharap revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah pada Taman Balekambang Solo sinkron dengan peraturan perundang-undangan.

 

Ketua Yayasan Roemah Kahoeripan Dewi Djukardi mengatakan pengawalan revitalisasi Taman Balekambang perlu dilakukan karena Kota Solo memiliki banyak warisan budaya.

 

"Warisan budaya ini baik yang sudah ditetapkan sebagai warisan cagar budaya maupun yang belum. Dalam hal ini, kawasan cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," kata dia.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 10, maka Balekambang termasuk dalam kawasan cagar budaya yang dimiliki Solo.

 

"Kini Balekambang tengah direvitalisasi. Patut kita perjuangkan Balekambang sebagai kawasan hijau kawasan hutan kota, mengawal pelestarian warisan budaya untuk kepentingan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

 

Terkait upaya itu, salah satu langkah yang dilakukan adalah Roemah Kahoeripan bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan gelar karya pengabdian dengan tema 'Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Balekambang Solo untuk Indonesia'.

 

Pada kesempatan tersebut, Pembina Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jateng sekaligus perencana kota profesional Widya Wijayanti mengatakan sesuai dengan yang dipresentasikan saat revitalisasi maka Taman Balekambang akan dimanfaatkan sebagaimana dulu waktu dibangun.

 

"Artinya yang dilakukan oleh tim perencana adalah adaptasi. Oleh karena itu, pemanfaatan apa saja boleh," jelasnya.

 

Ia mengatakan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 85 maka pemerintah daerah dan setiap orang bisa memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

 

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memfasilitasi promosi cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang," tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement