Rabu 20 Sep 2023 19:45 WIB

Dump Truck Dilarang Lewat untuk Aktivitas Tambang, Warga Datangi Kantor Pemerintah Desa

Kuasa Hukum CV Bina Karya menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Sebuah dump truck mengangkut material pada sebuah aktivitas pertambangan (ilustrasi).
Foto: FOTO: Antara/Basri Marzuki
Sebuah dump truck mengangkut material pada sebuah aktivitas pertambangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Aktivitas dump truck perusahaan tambang CV Bina Karya dilarang lewat saat sedang melakukan kegiatan usaha oleh CV Putera Anugerah pada Senin (11/9/2023). Hal tersebut mengakibatkan CV Bina Karya mengalami sejumlah kerugian materiil dan imateriil.

Selain CV Bina Karya yang mengalami kerugian akibat aksi penyetopan, penghambatan kegiatan usaha pertambangan atas pemegang Ijin Usaha Pertambangan CV Bina Karya, juga berimbas pada warga masyarakat setempat baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Secara tegas warga masyarakat Desa Nguneng meminta Pemerintah Desa Nguneng dapat bersikap adil. Warga juga menyayangkan dan resah adanya perbuatan penutupan Jalan Pentongan oleh CV Putra Anugerah. Warga berpendapat seharusnya apabila terdapat masalah yang terjadi antara CV Putra Anugerah dengan CV Bina Karya adalah masalah bisnis, jangan dikaitkan dengan akses Jalan Pentongan yang notabene adalah akses jalan desa untuk kepentingan umum," ungkap beberapa warga Desa Nguneng dalam pertemuan di Balai Desa seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (20/9/2023).

Pada Jumat (15/9/2023) pukul 10.00 WIB, terjadi aksi damai dari warga Desa Nguneng yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Mereka mendatangi Kantor Balai Pemerintah Desa Nguneng.  Dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga meminta kepada Pemerintah Desa Nguneng untuk mengambil sikap atas tindakan penutupan akses jalan yang dilakukan oleh CV Putra Anugerah. 

Menurut kesaksian beberapa warga Desa Nguneng, yang terjadi sekarang CV Putra Anugerah masih terus beroperasi melakukan usaha pertambangan. Sedangkan, CV Bina Karya dihalangi untuk tidak beroperasi di wilayah tambang CV Bina Karya.

Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera dari Permana Law Office menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pada Senin (11/9/2023) pukul 08.00 WIB, armada dump truck milik CV Bina Karya dan beberapa dump truck umum lain yang akan melakukan aktivitas kegiatan usaha di CV Bina Karya diberhentikan sekitar 10-15 orang saat sedang melewati jalan Desa Pentongan. 

Sebelumnya, pada Sabtu (9/9/2023), CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV Putera Anugerah Frits Yohanes yang pada poin utamanya adalah Frits  memutuskan untuk melarang dump truck baik yang muatan atau tidak ada muatan melewati jalur tambang Pentongan, khususnya dump truck yang menuju tambang CV Bina Karya. 

"Menindaklanjuti perjanjian kerja sama tambang antara CV Putra Anugerah dengan CV Bina Karya...di mana Perjanjian Kerja Sama ini mengalami jalan buntu, yaitu CV Bina Karya wanprestasi dalam hal pembayaran kompensasi kepada CV Putra Anugerah.. maka dengan ini kami memutuskan untuk melarang dump truck, baik yang muatan ataupun yang tidak melewati Jalur Tambang Pentongan, khususnya untuk dump truck yang akan menuju ke tambang CV Bina Karya..," tulis Frits dalam surat tersebut.

Addhitya menambahkan, surat tersebut diberitahukan pula kepada semua instansi wilayah pemerintahan setempat, antara lain Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, serta lingkungan RT setempat. 

"Direktur CV Putera Anugerah melakukan aksi menutup akses jalan operasional kegiatan tambang, menghentikan armada–armada CV Bina Karya untuk beroperasi di tambang CV Bina Karya dengan alasan CV Putera Anugerah mengklaim adanya wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya, dan saat ini gugatan wanprestasi itu tengah berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Wonogiri," ungkap Addhitya. 

Ia menambahkan, Jalan Pentongan merupakan jalan dengan status hukum jalan desa yang merupakan jalan umum masyarakat untuk kepentingan umum,  termasuk telah mendapatkan perizinan sebagai rute operasional kegiatan pertambangan. 

"Atas perbuatan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik materiil dan imateriil akibat terganggu dan terhambatnya aktivitas kegiatan pertambangan," ujar Addhitya. 

Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, menambahkan dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa, di mana Pemerintah Desa Nguneng juga harus ikut bertanggung jawab.  "Adapun perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, hal tersebut wajar karena digunakan untuk kepentingan bisnis penambang, bukan berarti menjadi hak pribadi perusahaan tambang dan menjadi semena-mena melakukan aksi penutupan jalan," ujarnya.

Menanggapi aksi damai masyarakat Desa Nguneng tersebut, Kepala Desa Nguneng, Padi, memberikan pernyataan. "Pemerintah desa berwenang untuk mengatur, dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Camat dan Polsek, agar masyarakat dapat bekerja kembali untuk mencukupi perekonomian keluarga," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement