REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 30 orang difabel di Kabupaten Bantul mengikuti penyelenggaraan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Satpas Polres Bantul pada Kamis (21/9/2023). Program yang digagas oleh Kapolda DI Yogyakarta ini sepenuhnya disubsidi oleh kepolisian.
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemprov DIY dan Kabupaten Bantul yang menginformasikan dan mengkoordinasikan teman-teman difabel tuna daksa yang ingin membuat dan memperpanjang SIM mereka.
"Kita saat ini melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM untuk disabilitas di mana ini merupakan program Kapolda DIY. Ada 27 SIM baru dan tiga perpanjangan," jelas Iptu Fikri saat ditemui di Satpas Polres Bantul, Kamis (21/9/2023).
Ia menjelaskan, prosedur yang dilakukan tetap seperti biasa. Para peserta melaksanakan tes kesehatan dan psikologi yang berlangsung di RS Bhayangkara Yogyakarta, kemudian dilanjutkan untuk pelaksanaan ujian teori, ujian praktik, dan pemotretan di Satpas Polres Bantul.
"Untuk tes bagi disabilitas ini lancar semua tidak ada kendala, karena sirkuit ini sangat memudahkan, tidak hanya untuk pemohon SIM C tapi juga disabilitas," tutur Fikri.
Menurut Fikri, Satpas Polres Bantul telah mempermudah akses layanan bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan guarding block, tempat duduk dan parkir bagi kendaraan khusus disabilitas. Tidak hanya itu, para difabel juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Drive Thru Polres Bantul yang menyediakan layanan yang cepat dan praktis.
"Untuk biaya kita pastikan gratis karena program dari bapak Kapolda," imbuhnya.
Sementara itu untuk kendaraan yang dipakai saat tes praktik, Satpas Polres Bantul mempersilahkan bagi para difabel untuk membawa kendaraan pribadi. Ketika praktik, seluruh peserta difabel membawa kendaraan pribadi yang kebanyakan beroda tiga, atau sepeda motor dengan tambahan modifikasi untuk kursi roda.
"Kendaraan roda tiga bisa menggunakan kendaraan pribadi, kita juga memfasilitasi kalau tidak punya kendaraannya," katanya.
Ke depannya, pihaknya juga akan membuat program untuk fasilitasi permohonan SIM D1 atau untuk kendaraan roda empat. Satpas juga akan menyediakan lapangan tempat praktik mengemudi mobil.
Iptu Fikri menambahkan bahwa selama ini helum ditemukan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengemudi disabilitas. Menurutnya hal ini karena pengemudi disabilitas mengendarai kendaraan mereka dengan kecepatan lambat, rata-rata 40 km per jam.
"Untuk yang perpanjang SIM menggunakan SIM Drive Thru kami," tuturnya.
Koordinator teman-teman difabel, Sri Lestari (53 tahun) menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi dari Dinsos DIY dan Bantul, dan diutamakan untuk teman-teman difabel daksa.
"Kami dikoordinasikan oleh Dinsos provinsi dan Bantul, dan ini semuanya teman-teman difabel Bantul. Ini baru sebagian saja, masih ada lagi," ujar Sri.
Seorang peserta pemohon SIM D, Sulistyo (32 tahun) menjelaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan mudah dan para peserta dibantu pakai bis dari RS Bhayangkara.
"Prosedurnya daftar dibantu pake bis kesini dari RS Bhayangkara. Semua peserta bawa motor masing-masing," ujar Sulistyo yang menggunakan kursi roda sejak lebih dari sepuluh tahun silam.
Ia mengungkapkan, ini pertama kalinya ia mendapatkan SIM D. Sebelum kecelakaan pada tahun 2011 dan harus menggunakan kursi roda, ia sudah memiliki SIM A dan C. Menurut Sulistyo, untuk mengendarai sepeda motor perlu memiliki SIM D, meski sebagai seorang difabel ia tidak pernah dipersulit dalam berlalu lintas. Ke depannya ia berencana untuk mengajukan permohonan SIM D1 untuk mobil.
"Alhamdulilah belum pernah ditilang, selalu dipermudah, yang penting menjaga keamanan kita dan pengendara lain. Dan yang penting tidak melanggar lalu lintas," tuturnya.