REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut untuk tidak mengunggah foto bersama dengan calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 karena berpotensi melanggar prinsip netralitas.
"(Jika) ASN berfoto bersama seseorang sebagai caleg kemudian dipajang di baliho atau media sosial, maka berpotensi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Senin (25/9/2023).
Najib menekankan setiap ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik wajib menerapkan prinsip netralitas dan imparsialitas dalam seluruh kegiatan politik praktis, karena mereka harus melayani seluruh lapisan masyarakat.
"ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik, dapat gaji, dapat penghasilan dari negara, wajib untuk netral dan imparsial," tegasnya.
Dijelaskan bahwa sebelum menindak potensi pelanggaran itu, Bawaslu DIY akan mencermati dan meminta klarifikasi terkait konteks dalam foto yang diunggah ASN bersama kontestan pemilu.
"Akan dilihat konteksnya seperti apa, karena itu bisa diasosiasikan dia memberikan dukungan atau punya preferensi untuk mendukung calon yang bersangkutan," kata dia.
Namun demikian, apabila ASN hadir dalam kegiatan calon legislatif, maka hal itu sudah dapat dipastikan melanggar prinsip netralitas.
Merujuk pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Ia pun memastikan netralitas ASN bakal menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu DIY pada Pemilu 2024. "Karena netralitas ASN termasuk eksplisit diperintahkan undang-undang untuk diawasi oleh Bawaslu," ujar Najib.