Senin 25 Sep 2023 19:10 WIB

Pengakuan Selebgram yang Endorse Judi Online Usai Diamankan Polisi

Mereka mendapatkan imbalan per bulan dengan mengunggah story di akun media sosial.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Selebgram (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Selebgram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua selebgram yang menjadi tersangka endorse judi online di media sosial diamankan polisi. Dari pengakuan keduanya mereka mendapat imbalan per bulan dengan mengunggah story di akun media sosialnya masing-masing. 

Kedua tersangka tersebut yakni P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) tinggal di Sawit, Boyolali. Kedua tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. 

Baca Juga

Menurut pengakuan tersangka P ia sengaja menawarkan diri kepada ANP untuk menjadi talent atau meng-endorse judi online di media sosialnya. P mengaku mendapatkan bayaran sebesar 600 ribu per bulan. 

P mengaku dirinya mempunyai kewajiban mengunggah di media sosialnya dua kali sehari. Ia mengaku baru mendapatkan 300 ribu dari imbalan yang dijanjikan kepadanya.

"Kenal A lewat socmed, saya yang minta butuh talent enggak? (Ditawarkan) Endorse slot, ditawarkan Rp 600 ribu per bulan," katanya saat jumpa pers di Polresta Solo, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, menurut pengakuan ANP ia mengaku mendapatkan tawaran dari teman di media sosial untuk mengendorse judi online. "Ditawari endorse di story Instagram kontrak sebulan, sudah dapat Rp 1,6 juta," katanya.

Dari informasi yang diterima Republika, P memiliki followers sebesar 11.400. Sedangkan A memiliki followers sebesar 64 ribu. 

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Diubah UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement