REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Antrean pendaftar untuk menjadi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Timur, saat ini sudah mencapai 10.776 keluarga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan animo masyarakat Surabaya untuk menghuni rusunawa sangat tinggi. "Antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga, ini realtime karena ada di e-rusun," katanya.
Dikatakan, pihaknya saat ini sudah menutup pendaftaran permohonan pemakaian rusun menyusul antrean pendaftaran permohonan pemakaian rusun sudah panjang dan terbatasnya ketersediaan unit hunian, ditambah lagi tidak adanya pembangunan rusun baru.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya sudah membangun 23 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya.
"Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp 10 ribu untuk yang terendah dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetap berkualitas," ujarnya.
Selain antrean yang sangat panjang, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori keluarga miskin (gakin).
Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun. Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan, beberapa aturan dalam Perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa memuat norma-norma baru, seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa.
Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.
"Makanya, kami mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun," kata dia.
Selain itu, pemohon rusunawa yang nantinya boleh tinggal juga dibatasi, yaitu bapak, ibu, dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal.
"Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas," ujarnya.
Adinda juga menegaskan di dalam aturan yang baru ini, juga terdapat sanksi dan penertiban yang akan dilakukan pemkot secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan penertiban. Hal itu biasanya akan dilaksanakan oleh Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.
"Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan," tegas dia.