Rabu 10 Sep 2025 14:13 WIB

Pemkot Surabaya akan Pulihkan Bangunan Cagar Budaya yang Rusak Akibat Kerusuhan

Bangunan yang terdaftar sebagai cagar budaya akan dipertahankan bentuk aslinya.

Pengunjuk rasa berlarian ketika polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengunjuk rasa berlarian ketika polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur berkomitmen memulihkan bangunan cagar budaya yang rusak akibat peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu. Insiden yang menimpa salah satu situs di Polsek Tegalsari ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang langsung mengambil langkah sigap untuk mengembalikan fungsi dan nilai sejarahnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai prosedur dan kaidah pelestarian. "Kami sudah bertemu dengan tim cagar budaya. Pembangunan kembali akan berdasarkan rekomendasi dari mereka," katanya.

Ia menjelaskan, bagian yang terdaftar sebagai cagar budaya adalah bangunan bunker yang berada di belakang, bukan bangunan di bagian depan yang sempat menjadi sasaran massa. Namun, dirinya menekankan bagian depan tersebut juga memiliki nilai historis sebagai situs perjuangan.  

"Yang di depan itu bukan bangunannya, tapi situsnya, tempat perjuangannya," katanya.  

Ia memastikan, setiap langkah pemulihan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Bangunan yang terdaftar sebagai cagar budaya akan dipertahankan bentuk aslinya.

Sementara itu, kata dia, untuk bagian yang bukan bangunan cagar budaya konsep pembangunannya akan disesuaikan dengan rekomendasi dari tim ahli. "Ketika ada bangunan cagar budaya, maka bangunan itu harus dipertahankan. Tapi kalau yang depan bukan bangunan cagar budaya, kita harus mendapatkan rekomendasi dari tim cagar budaya dulu," katanya.

Ia juga menegaskan tim ahli cagar budaya adalah pihak yang paling mengerti tentang proses dan bentuk yang tepat untuk pembangunan kembali. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Kita diskusikan dengan Polrestabes dulu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement