Rabu 04 Oct 2023 14:22 WIB

Marak Bullying, Dede Yusuf Usulkan Pelibatan Penegak Hukum Sebagai Pembina BP 

Dede melihat peran guru berubah seiring dengan perkembangan zaman.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH) sebagai pembina pada bimbingan penyuluhan (BP) keamanan di lingkungan sekolah. Dia menilai pelibatan APH penting untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk perilaku perundungan atau bullying.

"Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakuti di sekolah,” ujar Dede dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Dia juga menilai, pembina teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dapat membantu mengatasi berbagai bentuk kenakalan siswa melalui pemberian disiplin yang edukatif. Sebab itu, Babinsa dari TNI sekaligus Bhabinkamtibmas dari Polri bisa dilibatkan dalam aspek pembinaan.

"Guru BP itu seharusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi, itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan tupoksinya," kata dia.

Dede melihat, peran guru berubah seiring dengan perkembangan zaman. Tidak seperti masa lampau, di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid. Kini, kata dia, guru hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.

Karena berbagai alasan dan faktor, termasuk urusan hak asasi manusia (HAM), guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Dede menyebutkan, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar. Akhirnya, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” ujar dia.

Dede menilai, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum mengatur pemberian sanksi tegas atas pelanggaran. Sebab itu, dia mendukung adanya revisi Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) itu.

"Aturan di permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” kata Dede.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement